Menteri yang Berdarah Akademisi


Maraknya status menteri yang berasal dari seorang akademisi perguruan tinggi di Indonesia merupakan ciri khas dari Kabinet kerja yang sedang marak dikalangan masyarakat. Selain itu posisi kedudukan menteri yang simpang siur masih diperebutkan oleh kekuasaan politik. Apakah benar akademisi juga memiliki ambisi untuk duduk diranah birokrasi negeri ini?

Menteri-menteri yang berdarah akademisi yang sering dikaitkan sebagai tim sukses pemimpin Kabinet Kerja ini merupakan orang-orang yang berpotensi dan diharapakan dapat menerapkan ilmu pada praktik lapangan di birokrasi Indonesia. Tapi apakah secara hukum ketika 2 posisi diduduki itu adalah hal yang sah? Apakah jabatan rangkap tidak memiliki implikasi yang serius terhadap kedudukan dan persoalan kementrian? Dan apakah tidak untuk menaikkan daya saing dan nama Perguruan  Tinggi dari para aktor yang naik jabatan?

Dalam paradigma Lord Acton yang dinyatakan bahwa kekuasaan cenderung korup, tapi kekuasaan yang absolute pasti korup, secara implisit juga menjelaskan birokrasi dalam hubungannya dengan kekuasaan akan mempunyai kecenderungan menyelewengkan wewenangnya. Apa yang dinyatakan oleh Lard Acton tersebut menemukan fenomenanya di Indonesia. Salah satunya adalah polemik posisi wakil menteri yang pada 5 Juni  2012 Mahkamah Konstitusi Indonesia menyatakan bahwa pengangkatan posisi wakil menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II tidak sesuai dengan konstitusi Indonesia.

Menurut Mahkamah dalam pertimbangan keputusannya No. No. 79/PUU-IX/2011,    persoalan legalitas yang muncul dalam pengangkatan wakil menteri, antara lain:
  • ·         Pertama, terjadi eksesivitas dalam pengangkatan wakil menteri sehingga tampak tidak sejalan dengan latar belakang dan filosofi pembentukan Undang-Undang tentang Kementerian Negara. Dalam membentuk kementerian negara, jabatan menteri dan kementerian tidak boleh diobral sebagai hadiah politik terhadap seseorang atau satu golongan.
  • ·         Kedua, saat mengangkat wakil menteri, presiden tidak menentukan beban kerja secara spesifik bagi setiap wakil menteri sehingga tak terhindarkan memberi kesan kuat sebagai langkah yang lebih politis daripada mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) secara profesional dalam jabatan negeri. 
  • ·         Ketiga, menurut Penjelasan Pasal 10 UU a quo jabatan wakil menteri adalah jabatan karier dari PNS, tetapi dalam pengangkatannya tidaklah jelas apakah jabatan tersebut merupakan jabatan struktural ataukah jabatan fungsional. Para wakil menteri yang berasal dari perguruan tinggi misalnya, semuanya sudah mempunyai jabatan fungsional akademik. Pertanyaannya, kalau jabatan wakil menteri dianggap sebagai jabatan karier fungsional, bisakah seorang PNS memiliki dua jabatan fungsional sekaligus berdasar peraturan perundang-undangan? Menteri yang rangkap akan jabatan sebagai akademisi memiliki tanggung jawab untuk mengurusi urusan rumah tangga negara. Jabatan politik yang disandang adalah jabatan yang berperiode, sehingga semasa jabatannya ia tidak diwajibkan dengan urusan akademisi serta Tri Darma perguruan tinggi. Apa yang menjadi tugas pokok dan urusannya harus didahulukan. Namun ketika para menteri telah kembali ke kegiatan akademisinya karena habis masa jabatan politik tersebut, maka mereka kembali mengenyam tugasnya sebagai pendidik baik mengajar maupun pengabdian masyarakat. Politik dan akademisi sering dibaratkan jembatan kekuasaan. Namun ilmu sosial menjelaskan bawa nilai bebas dari seorang akedemisi sebagai actor yang menduduki kekuasaan harus menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya pada saat itu, dan tidak terikat dengan jabatan sebelumnya.
  • ·         Keempat, masih terkait dengan jabatan karier, jika seorang wakil menteri akan diangkat dalam jabatan karier dengan jabatan struktural (Eselon IA) maka pengangkatannya haruslah melalui seleksi, dan penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Wakil Presiden atas usulan masing-masing instansi yang bersangkutan.
  • ·         Kelima, nuansa politisasi dalam pengangkatan jabatan wakil menteri tampak juga dari terjadinya perubahan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sampai dua kali menjelang (Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011, tanggal 13 Oktober 2011) dan sesudah (Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2011) pengangkatan wakil menteri bulan Oktober 2011 yang oleh sebagian masyarakat dipandang sebagai upaya menjustifikasi orang yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi wakil menteri supaya memenuhi syarat tersebut.